Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan resmi mengenai keabsahan dokumen persyaratan milik cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden. Pihak penyelenggara pemilu memastikan seluruh berkas pendaftaran pasangan calon telah melewati tahapan verifikasi faktual secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Jufaldi, untuk merespons tuduhan para pemohon yang mempersoalkan latar belakang pendidikan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu menegaskan bahwa seluruh proses seleksi administrasi telah berjalan transparan tanpa melanggar ketentuan hukum.
Tuduhan mengenai keabsahan dokumen pendaftaran ini menjadi salah satu materi yang digugat oleh sejumlah kelompok masyarakat dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen persyaratan atas nama pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah diterima oleh KPU pada 27 Oktober 2023. Keputusan penetapan hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.
Dalam memproses dokumen pendidikan, KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Aturan tersebut menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri memiliki bobot serta nilai hukum yang sebanding dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di dalam negeri.
Pihak KPU menilai tidak ada celah hukum dalam proses pendaftaran tersebut. Terlebih lagi, selama masa sanggah tidak ada laporan maupun pengaduan dari masyarakat yang masuk mengenai kasus Ijazah Gibran saat tahapan pencalonan berlangsung.
Menolak Dalil Pembatalan Pencalonan Wapres
Kuasa hukum KPU menegaskan bahwa argumen yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki landasan yang kuat untuk menggugurkan penetapan pasangan calon nomor urut 02. Keabsahan berkas yang telah disetujui tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti pelanggaran hukum secara administratif.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi dikutip dari lamna resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan verifikasi berkas pencalonan telah selesai dilaksanakan dan dinyatakan sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menilai Permasalahan Diluar Kewenangan Lembaga
Sikap senada disampaikan oleh Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang hadir sebagai Pihak Terkait. Tim hukum menilai gugatan yang mempermasalahkan syarat pendidikan wakil presiden terpilih salah alamat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Perwakilan tim hukum menegaskan bahwa wewenang utama majelis hakim dalam sidang PHPU adalah memutus perselisihan perolehan suara secara nasional, bukan menilai kembali sengketa proses administrasi pencalonan yang telah lewat.
“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Tri Sandhi Wibisono selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Menjelaskan Ranah Sengketa Proses Pemilu
Tri Sandhi Wibisono menambahkan bahwa objek utama persidangan sengketa pemilu di tingkat MK adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional yang diumumkan pada 20 Maret 2024. Perselisihan angka dan penetapan suara inilah yang seharusnya menjadi fokus utama pemeriksaan majelis hakim.
Meski memahami bahwa lembaga peradilan dapat menilai hal-hal di luar rekapitulasi angka, Pihak Terkait menganggap isu administrasi pendidikan tidak seharunya ditangani oleh sidang PHPU. Persoalan keabsahan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses yang seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sesuai Pasal 466 UU Pemilu.
Penanganan sengketa proses melalui Bawaslu pun memiliki batasan waktu ketat, yakni wajib diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPU ditetapkan. Mengajukan keberatan administrasi setelah penetapan hasil nasional dinilai mengabaikan tata cara hukum acara yang berlaku.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat serta purnawirawan yang meminta pembatalan pelantikan cawapres. Dengan seluruh jawaban dari KPU dan Pihak Terkait yang telah disampaikan dalam persidangan, keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut.