Abdularif.id – Sedang ramai mengenai kasus Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Penyelenggara pemilu memastikan bahwa seluruh tahapan verifikasi berkas administrasi telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil untuk menegaskan kembali bahwa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pendamping Prabowo Subianto tersebut telah melalui pemeriksaan ketat. KPU menjamin status pencalonan wakil presiden terpilih sudah memenuhi payung hukum yang ditetapkan.
Persidangan sengketa ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu untuk meluruskan polemik kualifikasi pendidikan yang kembali digugat oleh pihak pemohon.
Menjelaskan Kedudukan Hukum Surat Penyetaraan Ijazah
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum KPU dalam agenda penyampaian jawaban atas gugatan PHPU nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 23 September 2026. Dalam keterangannya, KPU menilai surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat, merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Penegasan aturan tersebut menjadi dasar utama bagi KPU untuk membantah dalil pemohon yang mempermasalahkan keabsahan dokumen administratif calon wakil presiden.
“Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujar kuasa hukum KPU Julfadi.
Hasil Verifikasi Berkas Administrasi Pencalonan
Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima serta memverifikasi berkas persyaratan pencalonan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tertanggal 28 Oktober 2023. Dari proses tersebut, KPU menyimpulkan bahwa seluruh dokumen administrasi Gibran telah sah memenuhi syarat.
Proses verifikasi yang transparan dan terukur dijadikan bukti kuat bahwa tidak ada aturan yang dilanggar selama proses pendaftaran pasangan calon.
“Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon. Dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584 sebagaimana bukti T-22 yang telah diverifikasi oleh Termohon. Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
“Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menyoroti Ketiadaan Laporan Selama Masa Pencalonan
Selain memaparkan keabsahan dokumen, KPU turut menyoroti ketiadaan laporan atau pengaduan dari masyarakat maupun pihak Pemohon sejak tahapan pencalonan hingga penetapan resmi terkait keabsahan dokumen persyaratan tersebut. Menurut KPU, permohonan yang diajukan saat ini telah melewati batas tenggat waktu yang seharusnya.
Sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum pemilu, setiap keberatan atas berkas administrasi seharusnya disampaikan pada masa sanggah yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.
“Diketahui sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat termasuk dari para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 140,” ujar Julfadi.
Dengan seluruh argumen dan fakta hukum yang telah dibeberkan di hadapan majelis hakim, KPU mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan para Pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang mengikat serta mengakhiri spekulasi publik mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon terpilih.