KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak Permohonan

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena permohonan dinilai terlambat hingga 905 hari dari tenggat resmi.

Abdularif.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait kualifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melampaui batas waktu yang ditentukan. Penyelenggara pemilu mencatat berkas aduan tersebut terlambat diajukan hingga 905 hari dari jadwal semula.

Penegasan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang pembacaan jawaban atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada 23 September 2026. Pihak KPU menilai cacat prosedur ini secara otomatis meruntuhkan legalitas permohonan.

Pihak pemohon dinilai telah mengabaikan prosedur baku pendaftaran sengketa hasil pemilu yang secara ketat membatasi tenggat pengajuan aduan.

Pengakuan Keterlambatan Gugatan

Dalam persidangan tersebut, Saleh mengungkapkan bahwa pihak pemohon secara tidak langsung telah mengakui adanya keterlambatan penyerahan berkas. Pengakuan tertulis tersebut tertuang secara jelas dalam dokumen permohonan yang diserahkan ke kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Pengakuan resmi dari pihak penggugat dijadikan dasar utama bagi KPU untuk meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara tanpa perlu pembuktian lanjutan.

“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata Saleh.

Aturan UU Pemilu Mengatur Batas Waktu 3 Hari

Sesuai dengan ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pengajuan sengketa PHPU wajib diserahkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi nasional. Penetapan hasil pemilu 2024 sendiri telah diumumkan resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024.

Berdasarkan kalkulasi regulasi tersebut, batas akhir pendaftaran gugatan jatuh pada 23 Maret 2024. Namun, pihak pemohon baru mendaftarkan gugatan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026.

“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan,” ujarnya.

Selisih Waktu Pengajuan Objek Gugatan

Pihak KPU merinci secara mendalam selisih waktu pengajuan berdasarkan objek keputusan KPU yang dipersoalkan oleh pihak pemohon di persidangan.

Keputusan KPUTanggal PenetapanSelisih Waktu Pengajuan
Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 202313 November 20231.032 hari
Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 202314 November 20231.031 hari
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 202420 Maret 2024905 hari
Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 202424 April 2024869 hari

“Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan,” lanjutnya.

Kekaburan Objek Gugatan Dan Perselisihan Suara

Selain persoalan tenggat waktu, KPU menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan sengketa PHPU. Permohonan yang diajukan dianggap kabur karena sama sekali tidak mempermasalahkan selisih perolehan suara hasil pemilu.

Prinsip dasar pengajuan PHPU di Mahkamah Konstitusi seharusnya berfokus pada pembuktian kesalahan penghitungan perolehan suara nasional.

“Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan,” ujar Saleh.

Berlandaskan rangkaian dalil formal dan substansial tersebut, KPU mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan serta menyatakan seluruh keputusan KPU terkait hasil pemilu tetap sah berkekuatan hukum tetap. Putusan tegas dari Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik konstitusional yang berkembang.