Hakim Saldi Isra Cecar KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran, Pengakuan Blak-blakan Warnai Sidang MK

Hakim Saldi Isra cecar KPU terkait keaslian syarat pendidikan Gibran. KPU mengaku tak cek langsung berkas penyetaraan ke dinas pendidikan. Artikel Hasil Rewrite:

Abdularif.id – Jalannya persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi kembali diwarnai perdebatan sengit mengenai kualifikasi administrasi peserta pemilu. Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mencecar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai prosedur verifikasi lapangan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sewaktu maju sebagai calon wakil presiden.

Pencecaran tersebut berfokus pada langkah konkret penyelenggara pemilu dalam memastikan keabsahan dokumen kesetaraan tingkat sekolah menengah. Pertanyaan mendalam itu dialamatkan guna menggali sejauh mana proses penelusuran fakta yang dilakukan oleh KPU RI sebelum menetapkan pasangan calon secara resmi.

Atas pertanyaan bertubi-tubi dari majelis hakim, pihak KPU akhirnya memberikan jawaban terbuka terkait mekanisme penanganan berkas administrasi pencalonan tersebut.

Hakim Saldi Isra Cecar KPU Soal Verifikasi Berkas

Dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 23 September 2026, Saldi Isra membuka dialog langsung bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Saldi mempertanyakan kesiapan serta ketelitian lembaga dalam memeriksa kelengkapan syarat pendukung calon wakil presiden.

“Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Merespons pertanyaan tajam hakim konstitusi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui secara terbuka bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi fisik secara langsung ke dinas pendidikan terkait.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin.

Bandingkan Kinerja KPU Pusat Dan KPU Daerah

Mendengar pengakuan tersebut, Saldi Isra lantas melontarkan perbandingan menohok terkait standar kerja KPU pusat dengan KPU daerah. Ia menyoroti kebiasaan jajaran penyelenggara di tingkat kabupaten maupun kota yang dinilai sangat gigih melakukan verifikasi faktual hingga mendatangi berbagai instansi terkait demi menguji keabsahan dokumen calon kepala daerah.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.

“Tidak datang,” jawab Afifudin.

Saldi kemudian mengingatkan kembali instruksi tegas yang kerap disampaikan Afifudin kepada jajaran di daerah agar tidak ragu menelusuri keaslian rekam jejak pendidikan kandidat, termasuk pendaftaran jalur kesetaraan.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” tegas Saldi.

KPU Buka Suara Dan Pastikan Syarat Sah

Sebelum cecaran pertanyaan dari Saldi Isra mengemuka, pihak KPU telah menegaskan kembali bahwasanya Gibran Rakabuming Raka secara sah memenuhi seluruh kualifikasi hukum sebagai calon wakil presiden. Penelitian berkas pasangan Prabowo Subianto dan Gibran telah tuntas dilaksanakan sejak 28 Oktober 2023.

Dalam argumentasi hukumnya, KPU mengacu pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen legal yang mengesahkan diploma dari lembaga pendidikan luar negeri setara dengan ijazah kelulusan nasional.

Di samping itu, KPU turut merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian penyerahan bukti fisik kelulusan menengah atas bagi kandidat lulusan luar negeri yang sudah memegang ijazah perguruan tinggi.

“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.

Gugatan PHPU yang dilayangkan Denny Indrayana bersama jajarannya ini menuntut diskualifikasi cawapres terpilih atas tuduhan cacat administrasi. Melalui rangkaian fakta persidangan ini, majelis hakim konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan mengikat demi kepastian hukum pemilu di Indonesia.