Aparat Kepolisian Sektor Sawahan membongkar kasus tindak pidana penggelapan minyak goreng yang melibatkan pimpinan dapur umum di Kota Surabaya. Aksi tidak terpuji tersebut menyeret seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkantor di kawasan Dukuh Pakis.
Tersangka berinisial HW (32) nekat mengutil delapan jeriken minyak goreng dari tempat kerjanya demi meraup keuntungan finansial secara ilegal. Pengungkapan skandal penggelapan minyak SPPG Surabaya ini berawal dari penelusuran internal serta laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mengantongi sejumlah alat bukti yang sah. Penangkapan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk penyelewengan dalam jabatan.
Polisi Beberkan Identitas Tersangka
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengonfirmasi penangkapan pimpinan fasilitas gizi tersebut kepada awak media pada Jumat, 25 September 2026. Pelaku bernama Hendi Wirawan, warga Jalan Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya, yang telah menduduki jabatan kepala dapur SPPG sejak Mei 2026.
Lokasi operasional dapur SPPG tersebut berada di Jalan Raya Dukuh Kupang Nomor 85, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melancarkan aksi penggelapan minyak SPPG Surabaya sebanyak tiga kali.
Aksi kejahatan tersebut dieksekusi pada rentang tanggal 11, 16, dan 18 September 2026 saat jam kerja malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 09.00 WIB.
“Melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah delapan jeriken, masing-masing 18 liter,” kata Muljono ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Pelaku Jalankan Modus Sampah
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerapkan modus operandi yang terencana guna mengecoh kewaspadaan staf lainnya. Pelaku sengaja memasukkan jeriken berisi minyak goreng tersebut ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar.
Kantong plastik berisi minyak itu kemudian diletakkan secara tersembunyi di dekat tempat sampah luar area SPPG. Cara ini digunakan agar barang curian tidak memancing kecurigaan pegawai lain maupun warga sekitar.
Tersangka baru mengeksekusi barang hasil gelapan tersebut pada pagi hari berikutnya saat situasi dinilai aman.
“Paginya sekitar pukul 06.00 WIB sampai 07.00 WIB, diambil kembali barang (minyak) tersebut dan diangkut ke gang sebelah kantor SPPG untuk jual kepada orang lain,” ujarnya.
Penyidik Amankan Rekaman CCTV
Dari hasil penjualan minyak goreng kemasan 18 liter tersebut, tersangka memperoleh hasil keuntungan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku mengalokasikan seluruh uang hasil kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal tersebut. Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk utama yang membongkar seluruh alur kejahatan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan rekaman CCTV saat melakukan penggelapan. Sudah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor,” kata Muljono.
Polisi Jerat Pasal Berlapis
Penyidik Polsek Sawahan kini menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pengulangan tindak pidana menjadi hal yang memberatkan posisi hukum tersangka di pengadilan.
Tersangka resmi dijerat menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman sanksi pidana kini menanti oknum kepala dapur tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola fasilitas publik agar memperketat pengawasan internal. Langkah transparansi dan pengawasan berlapis sangat dibutuhkan demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.