AGTK Dimulai Oktober 2026: Cek Jadwal Tes, Aturan, dan Cakupan Materi

Penyelenggaraan AGTK dimulai Oktober 2026 secara serentak. Cek pembagian jadwal, daftar syarat peserta, hingga pemisahan cakupan materi per mapel selengkapnya.

Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2026. Program asesmen nasional ini wajib diikuti oleh seluruh guru, kepala madrasah, pengawas, hingga tenaga kependidikan di seluruh jenjang madrasah se-Indonesia.

Kepastian mengenai pelaksanaan uji kompetensi ini menegaskan bahwa agenda besar AGTK dimulai Oktober mendatang. Pelaksanaan tes tersebut dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai dari hari Senin, 5 Oktober 2026 hingga Jumat, 9 Oktober 2026 di berbagai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang terdaftar.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar mutu serta pemerataan kualitas pendidikan agama. Seluruh infrastruktur ujian dan sistem pemetaan telah disiapkan guna mendukung kelancaran agenda nasional tersebut.

Tujuan Pemetaan Mutu

Pelaksanaan evaluasi nasional ini memiliki fondasi dasar yang sangat penting bagi arah pengembangan pendidikan madrasah di tanah air. Pemerintah memerlukan basis data yang akurat untuk menentukan langkah pembinaan ke depan.

Tujuan utama dibentuk dan dilaksanakannya AKGTK 2026 ini adalah untuk memetakan pemahaman serta kemampuan profesional, pedagogik, dan teknis para tenaga pendidik dan kependidikan secara akurat. Langkah pemetaan ini dilakukan secara komprehensif di setiap wilayah.

Melalui hasil asesmen berbasis data objektif ini, pemerintah dapat merumuskan peta mutu pendidikan madrasah, menentukan arah kebijakan pembinaan, serta menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang tepat sasaran bagi para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Ketentuan Linieritas Jenjang

Guna memastikan validitas asesmen, penentuan mata pelajaran (mapel) bagi peserta di jenjang MTs dan MA diatur berdasarkan status sertifikasi dan latar belakang pendidikan. Bagi guru mapel yang sudah bersertifikasi pendidik, penentuan mapel mengacu pada data yang linier dengan sertifikasi dan memiliki Jam Tatap Muka (JTM) terbesar di jenjang MTs/MA.

Apabila terdapat kesamaan antara mata pelajaran yang sedang diampu dengan mata pelajaran sertifikasi, maka sistem akan memprioritaskan mata pelajaran yang sama tersebut. Ketentuan ini menjamin kesesuaian antara bidang keahlian dengan materi tes.

Adapun ketentuan bagi guru non-sertifikasi di jenjang MTs/MA mengacu pada ijazah terakhir yang dimiliki. Apabila ijazah bersangkutan linier dengan mata pelajaran tertentu yang diajarkan di madrasah, maka penentuan mapel asesmen wajib menggunakan mata pelajaran berdasarkan ijazah tersebut.

Namun, jika tidak terdapat ijazah yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan, maka mapel asesmen ditentukan menggunakan mata pelajaran dengan JTM terbesar pada jenjang MTs/MA. Aturan dinamis ini diberlakukan agar seluruh guru mendapatkan kepastian bidang asesmen.

Aturan Guru MI

Sementara itu, untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), aturan khusus diberlakukan dalam penentuan status Guru Kelas dan Guru Mapel. Guru yang mengajar mata pelajaran umum pada jenjang MI secara umum akan diplot sebagai Guru Kelas dengan mempertimbangkan linieritas ijazah maupun sertifikasi.

Apabila ijazah atau sertifikasinya linier, guru tetap diplot sebagai Guru Mapel untuk enam mata pelajaran khusus, yaitu Bahasa Arab, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, serta Bahasa Inggris.

Sebaliknya, bagi guru di jenjang MI yang mengajar mata pelajaran umum seperti Matematika, Pancasila/PPKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), penentuan posisi asesmen bergantung pada kelinieran ijazah atau sertifikasi.

Apabila ijazah maupun sertifikasi yang dimiliki guru bersangkutan tidak linier dengan mata pelajaran tersebut, maka guru tersebut secara otomatis akan diplot sebagai Guru Kelas dalam pelaksanaan asesmen.

Syarat Dan Kelompok

Kementerian Agama telah merinci sasaran peserta yang diwajibkan mengikuti agenda evaluasi kompetensi nasional ini. Kebijakan ini menyasar seluruh elemen penting pengelola lembaga pendidikan madrasah.

Kelompok peserta yang ditetapkan dalam juknis pelaksanaan mencakup:

  • Guru
  • Kepala Madrasah
  • Pengawas
  • Tenaga Laboratorium (Laboran)
  • Tenaga Perpustakaan (Pustakawan)

Seluruh peserta wajib memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dan berstatus aktif dalam sistem EMIS GTK. Keikutsertaan dalam ajang ini bersifat wajib bagi seluruh unsur yang telah memenuhi kriteria tersebut.

Khusus untuk kategori guru madrasah, mata pelajaran yang diujikan harus sesuai dengan data yang tercatat dalam EMIS GTK serta berpatokan pada juknis teknis yang berlaku.

Rincian Jadwal Sesi

Kepastian bahwa agenda AGTK dimulai Oktober diikuti dengan pembagian jadwal harian serta jam operasional tes yang terstruktur rapi. Ujian terbagi ke dalam beberapa sesi di tiap harinya.

Penetapan waktu dan pembagian sesi tes berlangsung dengan rincian berikut:

  • Senin, 5 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 09.30 WIB): Guru Kelas
    • Sesi 2 (10.00 – 12.00 WIB): Guru Kelas
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Guru Kelas
  • Selasa, 6 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 09.30 WIB): Guru Kelas dan Akidah Akhlak
    • Sesi 2 (10.00 – 12.00 WIB): Akidah Akhlak dan Bahasa Arab
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Al-Qur’an Hadits dan Bahasa Arab
  • Rabu, 7 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 09.30 WIB): SKI dan Fikih
    • Sesi 2 (10.00 – 12.00 WIB): Bahasa Indonesia dan IPS
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Bahasa Inggris, Biologi, dan Ekonomi
  • Kamis, 8 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 10.30 WIB): Matematika
    • Sesi 2 (10.30 – 12.30 WIB): Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Kepala Madrasah
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Kepala Madrasah, Pengawas, Laboran, dan Pustakawan
  • Jumat, 9 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 10.30 WIB): Fisika, Kimia, dan IPA

Peserta diimbau untuk datang tepat waktu dan memastikan kesesuaian kartu ujian dengan jam sesi yang tercantum pada akun EMIS GTK masing-masing.

Materi Guru Kelas

Struktur materi ujian untuk posisi Guru Kelas didesain secara komprehensif guna mengukur fondasi pedagogik dasar pada jenjang madrasah ibtidaiyah. Pendekatan ini mencakup penguasaan materi lintas disiplin ilmu dasar.

Penilaian cakupan materi bagi kualifikasi Guru Kelas berfokus pada empat bidang utama:

  • Literasi: Penguasaan pemahaman teks, analisis bacaan, dan tata bahasa dasar.
  • Numerasi: Kemampuan penalaran logis, konsep matematika dasar, dan pengolahan data sederhana.
  • Sains: Pemahaman fenomena alam dasar dan metode penalaran ilmiah.
  • Rumpun PAI dasar: Pengetahuan dasar nilai-nilai keagamaan madrasah.

Setiap indikator soal pada kelompok ini disusun untuk menguji kesiapan guru dalam membimbing murid pada jenjang sekolah dasar keagamaan.

Materi Rumpun PAI

Materi asesmen bagi kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dipisahkan secara rinci berdasarkan fokus bidang keilmuan masing-masing mapel. Pemisahan ini ditujukan untuk mengukur kedalaman akademis tenaga pendidik keagamaan.

Perincian cakupan materi per mata pelajaran dalam rumpun PAI meliputi:

  • Al-Qur’an Hadits: Membahas penguasaan materi Qur’an Hadits, ilmu Hadits, ilmu Tafsir, serta ulumul Qur’an.
  • Akidah Akhlak: Berfokus pada pemahaman dogma keagamaan, etika filsafat Islam, dan pembentukan karakter mulia.
  • Fikih: Menguji kedalaman materi Fiqih, ilmu Faroid (hukum waris Islam), Ushul Fiqh, serta Qaidah Fiqhiyah.
  • Sejarah Kebudayaan Islam (SKI): Membahas sejarah perkembangan Islam, babak Tarikh, serta Tarikh Nabawiyah.
  • Bahasa Arab: Mengukur kemampuan linguistik mencakup Bahasa Arab umum, kaidah Nahwu, Sharaf, dan tata bahasa terapan.

Setiap bidang studi PAI memiliki porsi pengujian tersendiri yang selaras dengan kurikulum nasional madrasah.

Materi Sains STEM

Kelompok mata pelajaran STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) diuji berdasarkan kedalaman prinsip ilmu murni dan terapan. Asesmen ini difokuskan bagi para guru sains di jenjang menengah.

Pembagian fokus materi ujian untuk masing-masing bidang STEM meliputi:

  • Matematika: Menguji penguasaan kalkulus, aljabar, geometri, statistika, dan pemecahan masalah kompleks.
  • IPA Terpadu: Berfokus pada penguasaan konsep dasar gabungan fisika, kimia, dan biologi di jenjang dasar.
  • Fisika: Mengukur pemahaman mekanika, termodinamika, gelombang, listrik magnet, serta fisika modern.
  • Kimia: Menguji konsep reaksi kimia, struktur atom, stoikiometri, serta kimia organik dan anorganik.

Penguasaan materi STEM secara mendalam menjadi modal penting dalam mencetak generasi sains yang unggul di lingkungan madrasah.

Materi Pelajaran Umum

Guna mengukur kualifikasi guru pada rumpun studi umum, Kemenag memisahkan bobot pengujian materi berdasarkan disiplin ilmu sosial dan bahasa. Setiap bidang studi memiliki fokus evaluasi yang spesifik.

Perincian materi ujian per mata pelajaran umum meliputi:

  • Bahasa Indonesia: Penguasaan kelinguistikan, analisis sastra, penulisan ilmiah, dan wacana teks.
  • Bahasa Inggris: Penguasaan reading comprehension, struktur tata bahasa (grammar), serta analisis teks fungsional.
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS): Integrasi pengetahuan sosiologi, sejarah, dan ekonomi dasar pada level menengah.
  • Biologi: Pemahaman keanekaragaman hayati, anatomi, ekologi, genetika, dan bioteknologi.
  • Ekonomi: Penguasaan teori ekonomi mikro, makro, akuntansi, dan kebijakan fiskal-moneter.
  • Geografi: Pemahaman spasial, geologi, meteorologi, serta sistem informasi geospasial.
  • Sosiologi: Penguasaan struktur sosial, interaksi masyarakat, dinamika budaya, dan penyelesaian konflik.
  • Sejarah: Pemahaman historiografi Indonesia, sejarah dunia, dan metode penelitian sejarah.

Langkah pengujian spesifik per bidang ini memastikan kompetensi profesional guru mata pelajaran umum tetap terukur secara rinci.

Materi Kependidikan Lain

Selain bagi kelompok guru, asesmen nasional ini juga menyasar para pejabat manajerial, pengawas sekolah, hingga tenaga pendidik khusus. Materi yang diujikan disesuaikan dengan uraian tugas pokok masing-masing posisi.

Rincian pengujian materi bagi kelompok penunjang dan kepemimpinan mencakup:

  • Kepala Madrasah: Mengukur kompetensi Manajerial tata kelola sekolah, Supervisi pendidikan, dan Jiwa Kewirausahaan lembaga.
  • Pengawas: Menguji keahlian Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi Pendidikan, serta Penelitian dan Pengembangan (R&D).
  • Laboran (Tenaga Laboratorium): Berfokus pada kompetensi teknis pengelolaan laboratorium, keselamatan kerja (K3), dan pemeliharaan alat praktikum.
  • Pustakawan (Tenaga Perpustakaan): Menguji manajemen perpustakaan, pengatalogan pustaka, literasi informasi, dan layanan digitalisasi perpustakaan.

Melalui skema terstruktur di mana AGTK dimulai Oktober secara nasional, seluruh tenaga pendidik diharapkan dapat segera melengkapi data kesesuaian mapel. Kesiapan menyeluruh ini menjadi kunci terwujudnya transformasi kualitas pendidikan madrasah yang unggul di masa depan.