Pencairan TPG Kerap Terlambat Hingga 3 Bulan, Guru Dan Tenaga Pendidik Keluhkan Penerbitan SKTP

Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG dilaporkan terlambat hingga tiga bulan. Simak pemicu kendala penerbitan SKTP dan syarat validasi Dapodik.

Abdularif.id – Gelombang keluhan mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ramai disuarakan oleh para pendidik di berbagai platform media sosial. Sejumlah guru mengaku belum menerima hak tunjangan mereka selama tiga bulan berturut-turut, bahkan ada yang mengalami penundaan hingga rentang waktu yang lebih lama.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga pengajar yang mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Sebagian besar dari mereka mempertanyakan kejelasan proses verifikasi data serta kepastian penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para pendidik menegaskan telah menunaikan seluruh kewajiban mengajar di sekolah masing-masing, namun hak keuangan mereka tak kunjung ditransfer ke rekening pribadi.

Menyuarakan Keluhan Keterlambatan TPG Di Media Sosial

Persoalan ini mencuat setelah akun @rasheed_*** mempertanyakan proses penyaluran dana yang dinilai berjalan lambat dibanding program pemerintah lainnya pada 24 September 2026. “Gaji karyawan MBG dan KDMP lancar-lancar aja kenapa TPG guru sampe 3 bulan belum cair? Dzalim tingkat dewa.” tulisnya.

Keluhan senada diungkapkan oleh akun @bellybellyn*** yang menyoroti kendala administratif meski seluruh syarat pengajaran di atas 24 Jam Tatap Muka (JPM) telah terpenuhi. “KENAPA SKTP GUE GA TERBIT² !!!! ITU UANG GUE HAK GUE !!!! PLIS LO KLARIFIKASI BU, INI UANG PADA KEMANA, KENAPA GA DIBAYAR² @nunuksuryani. DATA GUE SEMUA UDAH VALID, KENAPA LELET BANGET BUAT TERBIT SKTP, BAHKAN JULI AGUSTUS SKTP GUE GA TERBIT. GUE UDH SESUAI SYARAT YG LO PADA MINTA WEY, DIATAS 24JP SEMUA UDH GUE TUNAIKAN TUH NGAJAR. INI UDAH MAU OKTOBER ANJIRRRR !!!!! @nunuksuryani” tulisnya di Threads.

Sementara itu, akun @putra_madin***** menceritakan pengalaman pencairan yang tidak teratur dalam beberapa periode berturut-turut. “Aku, TPG udh 5 bulan gk terbayar, Januari-Maret gk terbayar, tp April-Juni masuk, bgitu d bulan Juli – September belum masuk lg, sama kayak Januari – Maret blm ada tanda- terbit SKTP…” ujarnya.

Permasalahan linieritas bidang studi juga menjadi penghambat seperti yang dialami akun @q_q***. “TPG yg nominalnya 1.800.000 itu sudah 3 bulan ga masuk ke rekeningku, padahal itu adalah uang halal hasil kerja kerasku yg selalu ku tunggu tunggu. Skrg abu abu trus karena gak kebagian kelas tapi aku tetap bekerja jd guru mapel. Tp ya gitu jadinya ga linier dan gak valid krna aku harusnya jd wali kelas ya Allah tolong kali ini saja lihat kearahku tolong aku ya Allah” jelasnya.

Mengubah Mekanisme Pencairan TPG Menjadi Bulanan

Gelombang keluhan para pendidik ini mengemuka di tengah skema anyar penyaluran dana tunjangan pada 2026. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, TPG bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) diberikan setiap bulan dengan besaran setara satu kali gaji pokok yang dikirim langsung ke rekening penerima.

Aturan baru yang mulai diundangkan pada 6 April 2026 ini resmi menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merombak pola transfer triwulanan menjadi bulanan demi menjamin kepastian hak finansial para pengajar.

Kendati demikian, skema penyaluran setiap bulan ini bukan berarti dana ditransfer secara otomatis tanpa prosedur verifikasi ketat terhadap data pokok pendidikan.

Memenuhi Persyaratan Administrasi Dan Validasi Dapodik

Guna memperoleh hak TPG, guru ASND diwajibkan mengantongi Sertifikat Pendidik serta terdaftar aktif di bawah binaan kementerian. Pendidik juga harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan menjalankan tugas pembimbingan sesuai sertifikasi yang dimiliki.

Di samping itu, tenaga pengajar harus memenuhi kriteria beban kerja minimal dan tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain. Petunjuk teknis 2026 menetapkan tahapan penyaluran mulai dari pembaruan data, sinkronisasi, validasi, hingga penetapan penerima melalui SKTP.

Untuk kelompok guru non-ASN yang telah tersertifikasi, pemerintah menetapkan besaran TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan pada 2026, sedangkan penerima inpassing disesuaikan dengan skala gaji pokok dalam SK terkait.

Pemerintah diharapkan segera mengurai kendala sinkronisasi data Dapodik serta mempercepat proses validasi SKTP agar hak para pendidik dapat tersalurkan secara tepat waktu tanpa menghambat kesejahteraan mereka.